Kronologi Tangkap Tangan KPK Terkait Penghentian Kasus di Kejati

Arah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah Hotel di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016). Mereka adalah dua petinggi PT BA (Brantas Bipraya) dan satu orang dari pihak swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi penangkapan SWA dan DPA dari PT BA serta MRD dari pihak swasta.
Berikut kronologi OTT yang dilakukan KPK:
Rabu 30 Maret pukul 21.00 WIB
Dua orang yakni, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
Kamis 31 Maret pukul 08.20 WIB
DPA menyerahkan uang kepada MRD di toilet pria yang terletak di lantai 1 hotel. Setelah itu, keduanya kembali ke mobil masing-masing dan ditangkap petugas KPK.
Dalam penangkapan itu, petugas KPK menemukan uang 148 ribu dolar AS dalam beberapa pecahan. Diduga uang itu akan digunakan untuk menghentikan kasus yang masih di tingkat penyelidikan Kejati.
Kamis 31 Maret pukul 22.30 WIB
KPK memeriksa dua jaksa sebagai saksi.
Jumat 1 April 2016 pukul 05.00 WIB
Pemeriksaan terhadap kedua jaksa itu selesai dilakukan. (Restu)
Berita Terkait |
|
Kejagung Masih Tunggu Kehadiran La Nyalla | |
![]() |
Kejati Jatim Tak Hadiri Sidang Praperadilan La Nyalla |
![]() |
KPK Geledah Kantor Kemendagri |