3 Kebijakannya Digugat, Hakim Nyatakan Ahok Kalah!

Arah - Sidang perkara hukum yang melibatkan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan hanya kasus penistaan agama. Calon gubernur yang diusung Nasdem, Hanura, Golkar, dan PDI Perjuangan ini juga harus berurusan dengan perkara lain.
Jika di perkara penistaan agama, tahapan persidangan masih memeriksa keterangan saksi-saksi, di perkara lain hakim telah menyampaikan putusan.
Perkara yang dimaksud adalah gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, yang memperkarakan surat izin pelaksanaan reklamasi. Surat tersebut diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Reklamasi, Ini Pesan Ahok
Cari Dukungan, Ahok akan Sowan ke Keluarga Cendana
Anies: Kita Bereskan Kotak-kotak yang Jadi Sekat di Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, memutuskan membatalkan izin reklamasi pulau I, pulau F, dan pulau K di wilayah teluk Jakarta. Putusan itu diambil dalam persidangan yang berlangsung Kamis (16/3).
Selain membatalkan izin reklamasi 3 pulau, majelis hakim juga memerintahkan penghentian kegiatan reklamasi hingga ada putusan hukum tetap.
Selain menggugat izin yang reklamasi yang diterbitkan Ahok, koalisi juga memasukkan para pemilik konsesi reklamasi sekaligus pengembang pulau-pulau hasil reklamasi ke dalam pihak tergugat.
Video Trending Pilihan Redaksi:
Ini yang Bikin Ahok Kalah
Berita Terkait |
|
![]() |
Kalah di Sidang Gugatan, ini Pembelaan Ahok |
![]() |
Penambahan Anggota DPR Diyakini Tak Akan Bebani Negara |
![]() |
Soal Tudingan 'Palu Arit', Rizieq Masih Berstatus Saksi Terlapor |
#Jakarta #reklamasi #Sidang Ahok #Ahok #Putusan PTUN Jakarta