Kenapa Miryam Belum Hadir Di Persidangan? Ini Jawaban Pengacara

Arah - Dalam sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka Miryam S Haryani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim Kuasa Hukum dari Miryam S. Haryani mengaku belum bisa menemui kliennya.
Kuasa Hukum merasa pihaknya seperti diputar-putar dalam upaya bertemu dengan Miryam.
"Alasan KPK belum jelas. Belum menerima jawaban dari KPK. Dari pihak rutan, disuruh meminta izin dari penyidik KPK, jadi diputar-putar," kata anggota tim Kuasa Hukum, Heru Andeska, sebelum sidang pra peradilan Miryam digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/5).
Baca Juga: Gerakan Ummat Islam Bersatu Tuntut Ahok Dihukum Berat
Sidang Praperadilan Miryam Digelar di Pengadilan Jaksel
Anggota tim kuasa hukum Miryam lainnya, Mita Mulia, mengatakan Miryam mungkin tidak hadir di sidang pra peradilan hari ini. Ia kecewa karena tidak bisa bertemu kliennya. Padahal, pihaknya sudah memasukkan surat kuasa sebagai tim kuasa hukum Miryam.
"Surat kuasa kita masukkan dari tanggal satu. Tapi sampai saat ini kita belum boleh ketemu," keluh Mita.
Soal sidang perdana pra peradilan Miryam, Mita melanjutkan, pihaknya akan berusaha membela hak kliennya. Sebab, ia mengatakan ada yang salah dalam hal penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK.
"Kita berusaha membela hak klien kita sesuai jalur hukum, nanti hasilnya seperti apa kita lihat saja nanti," katanya.
Sebelumnya, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menurut pendapat kami yang sudah kami tuangkan dalam gugatan penetapan tersangka Miryam, itu tidak sesuai dengan KUHAP karena pasal yang dikenakan adalah pasal 22 UU tipikor," kata Mita
"Itu memang pasal substanstif, tapi terkait dengan hukum acara kan kita tetap kembali ke KUHAP yaitu pasal 174 Kuhap, di mana wewenang untuk menentukan Miryam bisa didakwa (memberi keterangan palsu) atau tidak itu di Majelis Hakim," tandasnya. (May)
Berita Terkait |
|
![]() |
Senyum Merekah Miryam Ketika Digiring ke KPK |
![]() |
KPK Tetapkan Miryam S Haryani Sebagai Buronan |
![]() |
Miryam Minta Cabut BAP, KPK: Itu Haknya, Tapi... |
#Jakarta #Miryam S Haryani #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #korupsi ektp #Sidang Praperadilan