KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp19.9 M ke Pemprov DIY

Arah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan berupa dua bidang tanah berikut bangunan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Total nilai wajar bangunan yang berlokasi di Yogyakarta tersebut Rp19,9 miliar.
Barang hibah tersebut diserahkan langsung Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan diterima Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019).
Saut menjelaskan bangunan yang dihibahkan merupakan barang rampasan dari terpidana Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011. Barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap.
“KPK bukan membagi-bagikan barang, tapi semua ini asetnya pemerintah, aset negara bukan aset KPK,” katanya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka
Agus Ajak Kawal Proses Pemilihan Pimpinan KPK
Aset tersebut berada di dua lokasi yakni di Patehan yang terdiri dari sebuah bangunan dan lahan ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) dan di Langenastran terdiri dari sebuah bangunan dan dua lahan ber-SHM.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik hibah barang rampasan ini yang merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan setahun lalu. Bangunan dan tanah tersebut dikatakan Sri Sultan masih berada di dalam kawasan heritage dan punya nilai sendiri. Selanjutnya, kata dia, bangunan ini akan menjadi wadah aktivitas komunitas seni.
#Perampasan Aset #KPK #Yogyakarta #Sri Sultan Hamengku Buwono X #Jakarta